BeritaHukum

Polairud Pabar Diminta Segera Bebaskan 5 Pencari Emas yang Ditahan 

×

Polairud Pabar Diminta Segera Bebaskan 5 Pencari Emas yang Ditahan 

Sebarkan artikel ini

Demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat PBD Menggugat

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat PBD menggugat ke Kantor Polairud Polda Papua Barat, Senin (23/12/2024)
Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat PBD menggugat ke Kantor Polairud Polda Papua Barat, Senin (23/12/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Papua Barat Daya melakukan aksi demo di depan kantor Polairud Polda Papua Barat, Senin (23/12/2024).

Demo tersebut dilakukan, karena ada persoalan yang perlu untuk diluruskan. Dimana Polairud Papua Barat pada tanggal 11 Desember 2024 telah menangkap 5 orang yang diduga melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Raja Ampat.

Example 300x600

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Papua Barat Daya menggugat menilai Ditpolairud Polda Papua Barat terlalu mendramatisir peristiwa hukum yang terkesan seolah – olah telah terjadi aktivitas penambangan luar biasa, sehingga negara dirugikan sampai mencapai miliar Rupiah.

Padahal fakta yang Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat temui tidak lah sedramatis itu. Yang ada hanya kepala kampung diperkuat oleh kepala distrik memberi izin untuk dilakukan pencarian material berupa emas yang belum diketahui kadar karat dalam material yang ditemukan oleh masyarakat setempat secara tidak sengaja.

Material itu digali untuk diuji kadar karat dalam material yang diduga emas. Hasil uji, nantinya akan digunakan oleh masyarakat setempat untuk menyelesaikan pembangunan gereja.

Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat PBD Menggugat di Kantor Polairud Polda Papua Barat
Aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat PBD Menggugat di Kantor Polairud Polda Papua Barat

Oleh karena itu Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat meminta Ditpolirud Polda Papua Barat untuk membebaskan kelima orang pencari emas yang telah ditahan.

Ditpoairud Polda Papua Barat dinilai pula telah melewati tugas pokoknya, sehingga melakukan tindakan hukum diluar kewenangannya. Sehingga terus disindir oleh dalam orasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menggugat.

“Harusnya Polairud urus masalah yang berkaitan dengan tupoksinya. Nanti ada orang tanya, kenapa ngak urus ikan, tapi malah urus tambang. Oh karena harga ikan lebih murah daripada tambang, ” ucap salah satu orator dari massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Papua Barat Daya menggugat saat berorasi dengan nada tanya.

Kemudian aktivitas mengali dan mencari material berupa emas yang dilakukan oleh masyarakat hanya mengunakan alat sederhana seperti linggis dan cangkul untuk pembangunan gereja.

Sementara klaim wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi atau hutan lindung pun dibantah oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat. Menurut data yang mereka dapatkan wilayah Kampung Waiman, Distrik Bantanta Selatan baru dimasukkan sebagai kawasan konservasi tahun 2019. Namun belum diketuk palu oleh Presiden dan DPR RI sehingga aturan yang dipakai adalah aturan yang sebelumnya.

“Pertanyaannya, tambang yang ilegal atau penangkapan yang ilegal. Sebab data yang kami dapat, wilayah itu bukan wilayah konservasi. Karena aturan yang memasukkan wilayah Batanta Selatan sebagai wilayah konservasi belum ada sampai saat ini, ” ucap salah satu orator.

Aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat tidak merugikan negara. Justru seharusnya, negara berterima kasih kepada masyarakat yang menemukan emas di wilayah Batanta.

“Bila suatu daerah ditemukan ada material bernilai, maka tugas pemerintah ada tiga yakni melakukan pendataan, melakukan inspeksi secara terbuka, dan melakukan sosialisasi. Pertanyaan langkah ini, sudah dibuat atau belum. Kalau belum lalu bagaimana bisa daerah tersebut disebut sebagai lokasi pertambangan. Apalagi disebut ilegal, ” ucap salah satu orator.

Kemudian masyarakat setempat memiliki hak ulayat. Sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas di wilayah tersebut tanpa di intervensi secara langsung. Apalagi oleh Polisi Air dan Udara, sebab aktivitas penambangan terjadi di daratan bukan di laut atau udara.

Kepala Kampung Waiman, Distrik Batanta Selatan, Gotlif Kapisa dan Kepala Distrik Batanta Selatan, Nikson Dey tak banyak berbicara saat memberikan orasi. Dia hanya minta agar 5 orang yang ditahan Polairud untuk dibebaskan, sebab mereka tidak melakukan kegiatan ilegal.

Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat diakhir aksinya memilih tidak menyerahkan poin aspirasi, sebab pimpinan Polairud Polda Papua Barat tidak bisa hadir. Sehingga massa memilih untuk kembali dan akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan mereka bisa diterima.

Usai aksi, Kepala Distrik Batanta Selatan, Nikson Dey mengungkapkan awal temuan masyarakat ada material sejenis emas secara tidak sengaja tahun awal 2023.

“Waktu temukan itu. Saya ingat betul, sebab ada keluarga kami yang meninggal. Dan tempat pemakaman dekat dengan lokasi tempat lima pencari emas ditangkap. Kita temukan secara tidak sengaja, karena biasa ke kuburan, kan kita harus merawat dan membersihkan makam,” ujar Nikson Dey.

Selaku Pemerintah Distrik, dirinya belum bisa memberitahu kepala daerah atau Sekda, sebab belum diketahui kadar karat dalam serpihan itu.

“Jadi itu bukan tambang. Masyarakat baru gali dengan kedalaman sekitar 1 meter dan luas pun belum sampai 2 meter. Jadi belum bisa disebut wilayah tambang,. Aktivitasnya pun masih manual tanpa alat berat,” kata Nikson Dey.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial M Ginting
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial M Ginting

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial M Ginting kepada wartawan saat di konfirmasi mengaku aksi demo tadi sebagai bentuk kebebasan bersuara dan menyampaikan aspirasi.

Namun pihaknya tidak bisa begitu saja membebaskan kelima orang yang telah ditahan. Langkah penegakan hukum telah dilakukan oleh Gakkum Polairud Polda Papua Barat dengan menangkap 5 tersangka.

“Untuk lokasi di salah satu pulau di Raja Ampat. Ada pun yang kita temukan ada pertambangan emas, ” kata Farrial Ginting.

Dia menyangkan Kabupaten Raja Ampat dengan pemandangan alam yang indah, ternyata didapati ada aktivitas penambangan ilegal.

“Diluar penegakan hukum, kita menjaga lingkungan. Memang kegiatan ini belum lama. Baru sekitar 2 sampai 3 bulan. Tetapi begitu kami dapat informasi, langsung kami segera turun, ” kata Ginting.

Soal penegakan hukum yang dilakukan, Ginting katakan sudah sesuai dengan prosedur perundangan – undangan yang berlaku. Nanti pada saatnya, Penyidik Polairud akan menyerahkan tersangka ke Jaksa untuk dilanjutkan dengan persidangan.

“Untuk masyarakat. Kita silahkan untuk mengawasi, ” tutup Ginting.

 

 

 

 

Example 300250