Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Berita

Nyaris Baku Hantam, Dua Kubu Saling Klaim Kepemilikan Tanah Gereja di Jalan Perkutut Kota Sorong

×

Nyaris Baku Hantam, Dua Kubu Saling Klaim Kepemilikan Tanah Gereja di Jalan Perkutut Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Pengurus Jemaat BPP GBGP Kristus Gembala saat bertatap muka dengan Pdt Manoack Sawaki di Jalan Perkutut Remu Utara Kota Sorong, Sabtu (7/12/2024), Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Warga Jemaat BPP GBGP Kristus Gembala dan keluarga Pdt Manoack Sawaki nyaris baku hantam gegara berebut tanah yang diatasnya telah dibangun Gereja Kristus Gembala di jalan perkutut Kota Sorong.

Kuasa Hukum Jemaat BPP GBGP Kristus Gembala, Kasman Sangaji, SH yang ditemui dilokasi kejadian, Sabtu (7/12/2024) menjelaskan kedatangan Jemaat BPP GBGP guna menempati objek tanah dan bangunan sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600

“Sebenarnya kami datang kesini untuk menempati objek tanah dan bangunan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kasman Sangaji.

Sebagai Kuasa Hukum, Kasman Sangaji mengakui pada saat eksekusi lahan, menurutnya terdapat kekeliruan penafsiran hukum oleh pengadilan terkait siapa yang berhak atas tanah dan bangunan.

“Memang pada saat eksekusi, pengadilan ada kekeliruan menafsirkan siapa yang berhak atas tanah dan lokasi ini sehingga pengadilan hanya mengetahui Pdt Manoack Sawaki sebagai penggugat yang memenangkan perkara ini,” katanya.

Dijelaskannya dalam putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 50/Pdt.1998/PN.SRG lalu selanjutnya ada Putusan Banding Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor:30/PDT/2000/PT. IRJA hingga putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor:1323K/Pdt/2002, tanah dan bangunan adalah milik BPP GBGP Kristus Gembala, bulan milik Sinode GBGP di Tanah Papua.

“Oleh sebab itu, didalam putusan pengadilan nomor 50 dan putusan kasasi itu, tanah dan bangunan adalah milik BPP GBGP Kristus Gembala bukan milik Sinode yang dikomplain oleh Pdt Manoack Sawaki sekarang. Sinode itu Organisasi baru tahun 2014,” ujar Kasman Sangaji.

Ia menyebut BPP GBGP Kristus Gembala mendapatkan hak atas tanah tersebut sejak tahun 1956. Kasman menambahkan, ahli waris memberikan hibah tanah ini kepada Pdt Paulus Sumarno, bukan kepada Pdt Manoack Sawaki.

Lebih lanjut, Kasman Sangaji mengatakan setelah dia (Pdt Manoack Sawaki) mendapatkan tanah dan bangunan dari hasil eksekusi itu, dia lalu memasukkan organisasi baru untuk menguasai. Padahal dia menguasai sendiri, ini gereja di kontrakin, jadi dimanipulasi data, dia membohongi publik.

Yang benar berdasarkan putusan pengadilan sampai proses kasasi yang sudah inkrach bahwa tanah dan objek bangunan ini adalah milik organisasi BPP GBGP, bukan sinode GBGP.

“Oleh sebab itu, Jemaat dari BPP GBGP ini datang untuk beribadah di tempatnya sebab gereja ini dibangun oleh mereka, bukan Pdt Manoack Sawaki yang bangun. Jemaat BPP GBGP selama ini sekitar tujuh sampai delapan bulan mereka beribadah diluar, oleh karena itu, di momen Natal ini Meraka mau datang untuk beribadah di tempatnya karena putusan pengadilan mendukung kita,” ujarnya.

BPP GBGP Jemaat Kristus Gembala melalui Kuasa Hukum, Kasman Sangaji menjelaskan status Pdt Manoack Sawaki menjabat sebagai Ketua BPP GBGP sejak tahun 1997 sampai Tahun 2001 setelah itu, Kuasanya dicabut.

Jika berbicara Sinode GBGP kata Kasman Sangaji, sejak tahun 2009 sudah ada perdamaian dengan BPP GBGP Kristus Gembala dan menyerahkan tanah dan bangunan ini kepada kita (BPP GBGP) sudah ada perdamaian, dan perkara tersebut telah dicabut, cuma tidak diakui sama Pdt Manoack Sawaki.

Sekarang Pdt Manoack Sawaki hanya berbicara secara fiktif karena dalam gugatan itu atas nama Pdt Manoack Sawaki. Didalam gugatan itu, Pdt Manoack Sawaki bertindak untuk dan atas nama BPP Kota Sorong dibawah naungan GBGP, bukan BPP Kota Sorong dibawah naungan Sinode GBGP.

Sebagai Kuasa Hukum, Kasman Sangaji mengajak para pihak untuk duduk bersama, jangan pakai emosi, kita duduk sama-sama adu data, adu dokumen biar publik menyaksikan, kita pakai logika hukum, jangan pakai emosi.

Sementara itu, Pdt Manoack Sawaki yang diwawancarai sebelum meningkatkan lokasi tetap bersih keras bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah.

Namun menurut Pdt Manoack Sawaki mereka (BPP GBGP) Jemaat Kristus Gembala telah menyesatkan jemaat GBGP Se Sorong Raya.

“Keputusan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tinggi sudah pasti, tetapi mereka menyesatkan warga Jemaat GBGP se Sorong Raya, melantik orang dengan tujuan,” kata Pdt Manoack Sawaki.

Pdt Manoack Sawaki menyebut Pdt Paulus Sumarno melarikan diri dari kasus Pidana yang berada di Polisi sekarang, saat diperiksa berpura-pura tidur dengan alasan sakit. Padahal beberapa waktu lalu ikut kegiatan pelantikan dengan segar bugar.

“Itu Pdt Paulus Sumarno melarikan diri, dong periksa dia pura-pura tidur, padahal dia tidak sakit, kemarin di lantik di Sahid Mariat segar bugar, itu artinya penipuan dan pembohongan,” ujar Manoack Sawaki.

“Masa kita tuan rumah diusir, Keputusan Mahkamah Agung itu sudah keputusan final, peninjauan kembali (PK) sudah gugur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung,” sambung Pdt Manoack Sawaki.

Pdt Manoack Sawaki tetap bersih keras bahwa Keputusan Mahkamah Agung sudah final, masa warga jemaat kami diusir dari dalam gereja, Putusan Mahkamah Agung sudah menggugurkan PK yang diajukan.

Pantau media ini dilokasi, warga jemaat bersikeras menolak diusir karena merasa bahwa Gereja Kristus Gembala adalah Gereja milik mereka dan hasil sumbangsi warga jemaat Gereja Kristus Gembala.

Example 300250