Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Berita

Kapolri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Triliun

×

Kapolri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun Presiden Prabowo memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

Example 300x600

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip, Jumat (6/12/2024).

Kapolri Listyo mengungkapkan, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan. Dengan Kapolri sebagai ketua.

Pasalnya, selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkapnya.

Ia menuturkan, aparat telah menyita aset senilai Rp1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi.

Dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama dalam transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri Listyo pun memastikan bandar narkoba bakal dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security,” papar Listyo.

“Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” sambungnya.

Kapolri Listyo menyampaikan, upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.

Ia menambahkan, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.

Lebih lanjut, Listyo menekankan, Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba. Karena dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” ucapnya.

Oleh sebab itu, sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba.

Dengan begitu, kata Listyo, mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.***

Example 300250