TEROPONGNEWS.COM, SIMALUNGUN – Biadap! Paman tak bermoraal ini tega-teganya mencabuli gadis remaja yang masih keponakannya sendiri. Perbuatan bejat ini, bahkan sudah dilakukan berulang hingga empat kali dengan memanfaatkan situasi saat korban sendirian di rumah. Kini pelaku ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap secara tidak sengaja melalui percakapan video call antara korban dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024, saat dikonfirmasi pada Rabu (04-12-2024) pada pukul 12.00 WIB,
‘Pelaku cabul yang merupakan paman jorban, beraksi saat orang tua korban tidak berda di rumah,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (04-12-2024).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebab, pelaku berinisial LNS (41) yang ditangkap ternyata adalah paman dari korban yang masih berusia 16 tahun yang mana menurut hukum masih di bawah umur.
“Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban menunjukkan penolakan keras untuk ditinggal sendirian di rumah. Dalam percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkapkan trauma akibat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pamannya,” jelas AKP Verry.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melancarkan aksi rudapaksa setidaknya empat kali, dengan modus yang sama yaitu memanfaatkan situasi saat orang tua korban sedang berada di luar rumah. Perbuatan bejat si paman itu, di antaranya dilakukan saat diminta memperbaiki lampu di dalam rumah korban. Disitulah pernbuatan terkutuk itu terjadi.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban, untuk melancarkan aksi cabulnya. Dia memilih waktu saat korban sedang sendirian di rumah, sementara orang tuanya sedang bekerja,” ungkap AKP Verry Purba.
Fakta mengejutkan ini semakin menguatkan dugaan penyidik bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga. Kondisi tempat tinggal yang berdekatan juga memudahkan pelaku untuk mengawasi dan mengetahui aktivitas korban.
“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan mengingat pelaku adalah keluarga dekat yang seharusnya melindungi korban. Kami akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Polres Simalungun juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Orang tua diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan keamanan anak-anaknya, bahkan dari ancaman orang terdekat sekalipun,” tambah AKP Verry.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk anggota keluarga sendiri. Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku. *Nilson/TN.