TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengungkapkan, surat undangan memilih atau Formulir C6 memiliki fungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu. Dalam mempermudah identifikasi pemilih di TPS (tempat pemungutan suara).
Ia pun menegaskan, hal tersebut bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” jelas Puadi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Puadi kembali mengungkapkan, warga tetap memiliki hak untuk memilih walaupun tidak menerima atau kehilangan Formulir C6. Dengan syarat bisa memenuhi beberapa ketentuan.
Ia menjelaskan, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kemudian mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Senada akan hal itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menegaskan, Formulir C6 hanya bersifat sebagai undangan bukan penentu hak pilih. Pasalnya, ungkap dia, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memilih
“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih,” kata Kaka Suminta saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
“Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus),” sambungnya.
Kaka menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb.
Namun, kata dia, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
“Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih,” jelas dia.
“Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, perihal laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6. Ia kembali menegaskan, hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
Oleh sebab itu, Kaka menyebutkan, KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
“Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut,” kata dia memungkasi.***