Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bisnis

AAJI: Total Aset Industri Asuransi Jiwa Rp630,12 Triliun hingga Kuartal III-2024

×

AAJI: Total Aset Industri Asuransi Jiwa Rp630,12 Triliun hingga Kuartal III-2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul Kartono (kiri) saat konferensi pers di Jakarta. Foto: Morteza Syariati Albanna.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul Kartono sampai dengan kuartal III-2024, bulan September tahun 2024, industri asuransi jiwa membukukan total aset senilai Rp630,12 triliun, naik 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sebanyak 87,8 persen dari total aset ditempatkan pada instrumen investasi yang diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Porsi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SUN) dengan kontribusi Rp205,66 triliun atau 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Paul dalam konferensi pers di rumah AAJI di Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).

Example 300x600

Selain itu, investasi di saham dan reksadana masing-masing menyumbang 26,2 persen dan 13,1 persen dari total portofolio investasi.

“Penempatan investasi ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, sambil memastikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” ucap Paul.

Ia menuturkan, pertumbuhan positif yang dicapai industri asuransi jiwa makin memperkuat komitmen pihaknya untuk terus menjaga kepercayaan para pemegang polis.

“Sejalan dengan prinsip iktikad baik dari sisi perusahaan dan pemegang polis, kami terus berupaya menciptakan industri yang sehat dengan menunaikan kewajiban melalui pelayanan yang maksimal, pembayarari klaim yang sesuai dan juga penguatan tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Begitu pula, kata dia, dari sisi pemegang polis yang wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang tercatat dalam polis termasuk berperilaku jujur.

“Oleh karenanya, penting bagi kita untuk saling memahami pentingnya penegakan prinsip utmost good faith yang menjadi dasar dalam melakukan kontrak perjanjian,” katanya.

Example 300250
Example 120x600