Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlemen

Watubun: Widya Pratiwi Belum Pahami Tugasnya Sebagai Anggota DPR RI

×

Watubun: Widya Pratiwi Belum Pahami Tugasnya Sebagai Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menegaskan, Widya belum memahami tugasnya sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, kehadiran Widya Pratiwi di rapat kerja Komisi III DPR RI yang mengkritisi pemberantasan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku disoroti.

Widya seharusnya menyampaikan pernyataan yang mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polda Maluku, bukannya menghalangi bahkan menyoroti institusi penegak hukum yang getol memberantas korupsi di Maluku.

Example 300x600

“Dia harusnya sadar, dan tahu diri keberadaannya di Senayan mewakili rakyat Maluku. Karena itu wajib hukumnya mendukung proses pemberantasan korupsi di Maluku, bukannya malah melemahkan penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku dalam memberantas korupsi,” kata Watubun saat dihubungi dari Ambon, Selasa (19/11/2024).

Dia menegaskan, Widya Pratiwi itu mestinya berperan mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, serta kasus-kasus lain yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Benhur menduga, lantaran kasus-kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus bersentuhan dengan orang-orang dekat Murad, Widya berupaya melemahkan pemberantasan korupsi.

“Dia belum paham tugasnya dengan baik, apakah dia wakil rakyat Maluku di Senayan ataukah wakil keluarganya di Senayan,” tegas Watubun.

Dia menegaskan, semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Langkah yang dilakukan Polda Maluku mestinya diapresiasi, agar proses penegakan hukum dalam penanganan berbagai kasus korupsi segera tuntas.

“Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi, dan jika itu terpenuhi unsur pidananya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Watubun.

Sebagai anggota Komisi III DPR yang fokus pada bidang hukum, Watubun mempertanyakan komitmen Widya dalam memerangi korupsi di Maluku.

Dia meminta Widya mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku di era kepemimpinan Murad Ismail sebagai gubernur.

Mulai dari kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, dana hibah kwarda Pramuka Maluku dan kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur.

Menariknya kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku ke Kwarda Pramuka sebesar Rp 2,2 miliar terjadi, saat Widya menjabat Ketua Kwarda Pramuka Maluku.

“Jika memahami tugasnya sebagai wakil rakyat, tentu dia akan mendukung Kejati Maluku menuntaskan kasus-kasus tersebut. Itu yang rakyat inginkan dari wakil rakyat di parlemen,” tandas Watubun.

Example 300250
Example 120x600