TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –Mantan menteri perdagangan yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi izin impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menulis surat tangan bertinta biru dari balik penjara. Di dalam surat dua lembar itu, salah satu tulisannya menyebut akan kooperatif atas kasus hukum yang menderanya.
Dia juga akan kooperatif dalam rangka membantu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Surat tulis tangan Tom Lembong itu disampaikan melalui pengacaranya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Tom sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya. Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya,” tulis Tom.
Berikut pernyataan lengkap Tom Lembong secara tertulis:
Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya…
Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya…
Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan…
Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan… Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia…
Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik…
Adapun dalam kasusnya, Tom Lembong dijerat bersama tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015–2016.
Diduga, kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***