Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

TuK Indonesia Gugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

×

TuK Indonesia Gugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tuk Indonesia.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – TuK Indonesia resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 13 November 2024.

Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi (ANA) turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan ini.

Example 300x600

Direktur Eksekutif TuK Indonesia Linda Rosalina menyatakan Bank Mandiri yang mengeklaim sebagai “Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking”, diduga tidak konsisten dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini dikampanyekannya.

Ia mengatakan pembiayaan Bank Mandiri terhadap AAL dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat lokal, serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.

Menurut dia, kasus ini menjadi sorotan karena PT ANA, anak perusahaan AAL, sebelumnya telah disorot atas dugaan praktik ilegal, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan konflik agraria di wilayah operasinya.

“Langkah TuK Indonesia ini diambil sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan dalam memastikan pembiayaannya tidak mendukung pelanggaran hukum, penghancuran lingkungan, dan pengabaian hak-hak masyarakat,” kata Linda dalam rilis pers resmi dikutip di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Linda Rosalina mengajak seluruh masyarakat dan pihak berwenang untuk bersama-sama mengawasi kasus ini dan mendesak Bank Mandiri untuk bertanggung jawab atas fasilitas pembiayaan yang disalurkan.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bank atas pembiayaan yang berkontribusi pada pelanggaran hukum, pengabaian hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan,” tutur Linda.

Sayangnya, kata dia, sidang pertama pada 25 November 2024 hanya dihadiri oleh pihak penggugat, TuK Indonesia, serta para turut tergugat. Bank Mandiri, sebagai tergugat utama, tidak hadir dalam sidang perdana ini.

“Ketidakhadiran Bank Mandiri memunculkan sejumlah spekulasi, terutama mengingat gugatan ini menyangkut kredibilitas mereka dalam mengeklaim sebagai bank yang mengedepankan prinsip ESG,” ucapnya.

Linda menekankan, absennya Bank Mandiri dalam sidang ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dan memastikan bahwa setiap proyek yang mereka dukung tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Linda.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Desember 2024, dengan harapan semua pihak dapat hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan mereka terhadap gugatan yang diajukan.

Linda menekankan, langkah TuK Indonesia ini menjadi pengingat keras bahwa lembaga keuangan tidak bisa lagi bersembunyi di balik klaim keberlanjutan sambil mendanai praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

“Gugatan ini menegaskan bahwa janji ESG tanpa tindakan nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya, dimana aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk menjamin kesejahteraan publik saat ini dan masa depan,” katanya.

Example 300250
Example 120x600