TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang diunggah dalam akun media sosial miliknya oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (27/11/2024).
“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” katanya.
Tom Lembong meyakini bahwa lembar kehidupan yang terjadi pada dirinya, akan ada hikmahnya dan bertekad akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan.
“Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Dalam unggahan tersebut, mantan Menteri Perdagangan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, yakni tim hukumnya, masyarakat yang sudah membela dirinya, dan anggota DPR RI maupun DPRD yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat.
Di akhir surat itu, Tom Lembong menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibundanya. “Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya permohonan praperadilan Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, kandas sudah. Pasalnya, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonannya pada Selasa (26/11/24).
Berdasarkan putusan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikannya, agar selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). ***