Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jaktim

×

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jaktim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Tiga jaksa senior bakal mengadili Rina Pratiwi bekas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiga penuntut umum itu adalah Nopriyandi, Arief Nugroho dan Ely S. Trio penuntut umum itu berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI dan kerap mengadili perkara-perkara korupsi.

Example 300x600

Tak ayal kehadiran ketiga penuntut umum itu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kerap membuat para kuasa hukum gagal fokus bila berhadapan di meja hijau.

Perlu diketahui, berkas perkara tersangka Rina Pertiwi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset tanah milik PT Pertamina, telah dilimpahkan dari pihak penyidik Kejati DKI kepada penuntut umum Kejari Jakarta Timur untuk dibuatkan surat dakwaan.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan Rina Pertiwi dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang yang dilakukan saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022.

Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah.

Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai​.

Pada tahap II ini, jelas Syahron Hasibuan, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka, yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu,” kata Syahron di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Example 300250
Example 120x600