TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setahun sudah berlalu sejak kuasa hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail, menyerahkan uang tunai senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis 13 Juli 2023.
Namun hingga kini tidak ada penjelasan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi soal asal-usul tumpukan uang dolar yang telah disita oleh Kuntadi sebagai Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung kala itu.
Sehingga, wajar saja apabila publik saat ini meragukan pernyataan Kapuspenkum, Ketut Sumedana saat itu, pihaknya akan transparan dan terbuka ihwal uang tersebut.
“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan,” ujar Ketut, Senin 11 September 2023 silam.
Sebagai informasi, penasihat hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang tunai senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis (13/7/2023).
Di sisi lain, praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai penyitaan yang dilakukan pidsus Kejagung merupakan titik terlemah.
“Kejaksaan Agung pasti akan bingung menentukan soal status uang Rp 27 miliar itu. Kalau disita, untuk tersangka siapa? Dan Kejagung tidak akan mengatakan duitnya dari Dito Ariotedjo,” ucapnya, Minggu (10/11/2024).
Untuk itu, kata Kurniawan, kalau mau fair seharusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke menteri keuangan dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara.
“Kalau mau fair, harusnya Kejagung mengembalikan uang itu kepada kuasa hukum Irwan Setiawan atau menyerahkan ke menteri keuangan dalam bentuk sumbangan Irwan Setiawan pada negara,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Penyidikan pidana khusus Kejagung, Abdul Qohar saat dikonfirmasi tidak ada tanggapannya, Minggu (10/11/2024). ***