Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahLingkungan

Senator ARK Langsung Turun Ajak Diskusi Implementasi Hilirisasi Pertambangan dan Batubara

×

Senator ARK Langsung Turun Ajak Diskusi Implementasi Hilirisasi Pertambangan dan Batubara

Sebarkan artikel ini
Senator Agustinus R. Kambuaya sedang berdiskusi dan berdialog di acara FGD dinamika implementasi UU Hilirisasi Pertambangan dan Batubara di Mariat Hotel, Rabu (7/11/2024)
Senator Agustinus R. Kambuaya sedang berdiskusi dan berdialog di acara FGD dinamika implementasi UU Hilirisasi Pertambangan dan Batubara di Mariat Hotel, Rabu (7/11/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pasca dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali daerah pemilihan (Dapil)nya. Ada yang memilih bersosialisasi, temu warga, atau syukuran. Hal berbeda dilakukan oleh Anggota DPD RI Dapil Provinsi Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya.

Senator Papua Barat Daya yang satu ini, memilih melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan menggandeng LBH Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong serta Perkumpulan Papua Forest Watch di Mariat Hotel Kota Sorong, Rabu (7/11/2024).

Example 300x600

Tak tanggung – tanggung Senator Agustinus R. Kambuaya atau yang akrab disapa ARK bersama PBHKP, dan PFW mengajak perwakilan pemerintah daerah Papua Barat Daya, Akademisi dan Peneliti di bidang hukum, perwakilan masyarakat adat, aktivis lingkungan, perwakilan sektor swasta dan media massa berdialog tentang dampak hilirisasi pertambangan dan batubara terhadap ketahanan pangan di wilayah Papua Barat Daya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Suasana FGD Dinamika Implementasi UU Hilirisasi Pertambangan dan Batubara yang digagas Senator Agustinus R. Kambuaya, Rabu (7/11/2024)
Suasana FGD Dinamika Implementasi UU Hilirisasi Pertambangan dan Batubara yang digagas Senator Agustinus R. Kambuaya, Rabu (7/11/2024)

Senator ARK kepada wartawan mengatakan FGD yang dilakukan ini, pemerintah, aktivis lingkungan, pihak swasta bisa sama – sama berdialog dan saling mencermati keresahan atas adanya dinamika yang terjadi dengan hadirnya UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan ata UU tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan teman hilirisasi mineral dan Batubara.

Dari FGD ini, kata senator ARK, solusi selanjutnya akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Contoh tadi kan kita dapat , ada menyampaikan soal kelemahan dari undang-undang mineral batubara ini adalah kewenangan, ” ucap Senator ARK.

Pemerintahan daerah dalam urusan pertambangan mineral batubara tidak memiliki kewenangan, karena kewenangan itu telah ditarik ditarik semua menjadi kewenangan kementerian atau di pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa leluasa melihat aktivitas usaha pertambangan dan kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.

” Nah tujuan saya bikin FGD ini sebenarnya mau mencari relasi antara pemerintah, aktivitas usaha,dan masyarakat adat ada titik keseimbangan, sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan. Pemerintah dapat manfaat dari PAD yang dihasilkan oleh usaha pertambangan, perusahaan dapat keuntungan dari kegiatan usaha dan masyarakat terhadap dapat dari bagi hasil atau tanggung jawab moral sosial yang namanya CSR, tapi juga kepentingan lingkungan,” tutur Senator ARK.

Dirinya memang sengaja mengundang teman – teman media agar dimunculkan menjadi wacana yang berkaitan dengan potensi sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi daerah, karena di debat beberapa kepala daerah ini belum muncul. Yang ada lebih pada mengadaptasi program nasional seperti pendidikan, dan kesehatan serta ekonomi.

“FGD ini skenario saya. Syaa belum mengundang teman wartawan agar mengangkat ke permukaan, bagaimana implementasi UU Hilirisasi Pertambangan yang dihadapi oleh pemda, swasta dan masyarakat adat. Sehingga saya bisa bawa sebagai bahan, kita akan bilang bahwa implementasi undang-undang ini di daerah seperti ini yang kita dapatkan di pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat adat,” ucap ARK.

Pantauan media ini, peserta yang hadir berdialog dalam FGD sangat antusias. Persoalan yang dirasakan dan dialami langsung dicurahkan. Terlihat benar bahwa ada dinamika yang terjadi dari hadirnya UU hilirisasi mineral dan batubara di Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300250
Example 120x600