TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi gerbang utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan kesehatan.
Melalui FKTP seperti Puskesmas, Klinik Pratama, atau Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar, termasuk pemeriksaan umum dan pengobatan.
Jika dibutuhkan, dokter di FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk penanganan lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama, pada 20 November 2024.
Pupung menjelaskan, salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah peserta yang datang ke FKTP dengan tujuan langsung meminta rujukan ke FKRTL.
Padahal, kondisi medis mereka sebenarnya dapat ditangani di FKTP. “Banyak peserta belum memahami alur layanan JKN sehingga berpikir lebih baik langsung ke dokter spesialis tanpa melalui pemeriksaan awal di FKTP,” ujar Pupung.
Ia menegaskan bahwa rujukan ke FKRTL hanya diberikan berdasarkan kebutuhan medis, bukan atas keinginan pasien.
“Langkah pengobatan dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan peserta mendapatkan layanan yang sesuai indikasi medis dan menghindari pemborosan sumber daya kesehatan,” tambah Pupung.
Masa Berlaku Rujukan dan Pengecualian
Surat rujukan yang diterbitkan FKTP berlaku selama 90 hari. Jika masa berlaku habis, tetapi pasien masih memerlukan perawatan, mereka harus kembali ke FKTP untuk memperbarui rujukan. Kebijakan ini memastikan pelayanan sesuai kondisi terkini peserta.
Namun, Pupung menjelaskan ada pengecualian dalam kondisi gawat darurat. Dalam situasi darurat yang mengancam jiwa, peserta dapat langsung mengakses FKRTL tanpa rujukan dari FKTP. “Kami memastikan peserta mendapatkan penanganan cepat dan tepat dalam situasi darurat,” ujarnya.
Pentingnya Pemahaman Peserta JKN
Sebagai penutup, Pupung menghimbau agar peserta JKN mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan memahami fungsi FKTP sebagai pintu pertama layanan, proses pengobatan akan lebih efisien. Sistem rujukan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan pasien di FKRTL, sehingga pasien yang membutuhkan penanganan lanjut dapat dilayani dengan optimal.
Pernyataan Pupung diperkuat oleh pengalaman Noldi, salah satu peserta JKN. “Saya merasa terbantu karena dokter di Puskesmas memeriksa dengan teliti, memberikan rujukan ke rumah sakit, dan semua biaya sudah ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Noldi.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai alur pelayanan, diharapkan peserta JKN dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan medis mereka.