TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jakarta telah usai. Masyarakat Jakarta kini menunggu pengumuman resmi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang akan dilangsungkan paling lambat pada 16 Desember 2024.
Ridwan Kamil, Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang turut menyukseskan perhelatan Pilkada Jakarta. Terlebih, menurutnya, kontestasi pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilangsungkan di Jakarta telah dihelat dengan baik dan sesuai aturan.
“Saya pribadi menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang sudah berkenan menitipkan dan mempercayakan pembangunan masa depan Jakarta kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO),” kata mantan Gubernur Jawa Barat, Jumat (29/11/2024).
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan, partai pengusung/pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang telah bahu membahu dan bekerja sama berjuang dalam memenangkan pasangan RIDO. Ia pun meminta kepada seluruh unsur pendukung RIDO untuk tetap semangat meneruskan perjuangan yang telah dimulai dalam membangun masa depan Jakarta.
“Mari kita menunggu keputusan resmi dari KPU dengan seksama. Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik. Sambil menunggu keputusan final KPU, semua unsur pendukung RIDO harus tetap dan terus semangat,” papar dia.
Sekedar informasi, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya mengatakan pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta akan dilangsungkan paling lambat pada 16 Desember 2024. Mulai 28 November 2024 hingga 3 Desember 2024, KPU baru melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 5-7 Desember 2024. Setelahnya, rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat provinsi akan dilakukan pada 9-11 Desember 2024. Pengumuman rekapitulasi penetapan hasil di provinsi dijadwalkan pada 10-16 Desember.
Sekretaris Tim Kemenangan Pasangan RIDO, Basri Baco sebelumnya mengatakan hal senada. Ia meminta warga Jakarta dan pasangan calon untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU. Karena sesuai dengan undang-undang, keputusan final dan mengikat tentang pemenang Pilkada datang dari KPU.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pihak-pihak atau tim paslon lain yang mengklaim bahwa Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran. Karena klaim tersebut berpotensi membawa dampak buruk lantaran bisa menggiring opini masyarakat.
“Kami perlu merumuskan apa yang disebut dengan quick count atau real count bukanlah perangkat resmi perhitungan suara karena masih ada potensi kesalahan, misalnya salah input, salah data salah dokumen,” ungkap Baco.
“Menurut undang-undang, yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan dan kecamatan, kota hingga provinsi,” jelasnya.