TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Raditya Dimaz Soesatyo menyatakan tidak pernah ada usulan dari Komisi C agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengutip retribusi dari para pengelola kantin sekolah demi mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Adanya wacana mengenai pemberlakukan retribusi untuk kantin di seluruh sekolah adalah pendapat pribadi anggota dewan, bukan usulan Komisi C,” kata Dimaz di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan hal tersebut sebagai klarifikasi atas beredarnya wacana bahwa Pemda DKI Jakarta akan mengenakan retribusi untuk pengelola kantin di seluruh sekolahan. Wacana itu mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno menyatakan adanya kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun. Hal itu dilihat sebagai potensi bagi Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Setiap tahunnya mereka membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah. Ini potensi,” ujar Sutikno seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).
Untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi, menurut Sutikno, membutuhkan kejelian SKPD. “Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. SKPD harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.
Namun Dimaz menegaskan, wacana tersebut merupakan usulan pribadi Sutikno, yang kebetulan menjabat Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, bukan merupakan keputusan bersama Komisi C.
Setiap anggota dan pimpinan Komisi C, kata Dimaz, mempunyai hak yang sama dalam berpendapat. “Namun mengenai pengenaan retribusi untuk kantin sekolah, mayoritas anggota dan pimpinan Komisi C tidak menyepakati hal tersebut,” tegasnya.
Dimaz menambahkan, apa yang disepakati bersama oleh Komisi C adalah penghapusan retribusi pemakaian ambulans di Dinas Pertamanan dan usulan penghapusan piutang retribusi di Dinas Perumahan Rakyat.
“Jadi pada prinsipnya kami para anggota dan pimpinan Komisi C mendorong peningkatan pendapatan, namun bukan dari sektor-sektor yang berhubungan dengan pendidikan dan sosial ” tegas Dimaz.