TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menyebut transit oriented development (TOD) di Jakarta masih belum maksimal. Ia menilai sudah waktunya TOD dikerjakan dengan serius.
Untuk publik ketahui, TOD merupakan konsep pengembangan kawasan perkotaan yang mengintegrasikan desain ruang kota dengan transportasi umum.
Bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari, mengurangi kemacetan, dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Pramono mengungkapkan, lima TOD yang ada di Jakarta sejatinya telah berjalan. Namun dalam pemanfaatannya hanya di Blok M yang berjalan maksimal.
“Yang lain belum terintegrasi dan terkoneksi dengan baik,” ujar Pramono kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Pramono menegaskan, hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Lantas dirinya meyakini jika terpilih, dengan program yang akan dicanangkannya yakni, TransJabodetabek TOD bisa maju berkembang.
“Karena apa? Orang akan makin banyak menggunakan transportasi umum,” tegasnya.
Pramono menjelaskan, dirinya memiliki konsep agar warga mau pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Dengan mengratiskan 15 golongan untuk bisa bepergian kemana saja.
“Kalau itu terjadi, pasti polusinya berkurang, kemacetan berkurang, uang yang dibakar untuk bahan bakar (berkurang),” jelas Pramono.
“Terutama pengguna sulfur, pertalite juga akan berkurang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pramono kembali menegaskan, hal tersebut bakal menjadi salah satu program prioritas. Dengan begitu dirinya menilai jika penerapannya maksimal ke depan transportasi akan lebih baik.
“Tetapi kalau mau transportasi di Jakarta menjadi lebih baik, itu yang harus dilakukan,” tandasnya.
Sekadar informasi, TOD di Jakarta berada di lima kawasan, yakni Lebak Bulus, Fatmawati, Blok M dan Sisingamangaraja, Istora, dan Dukuh Atas.
Adapun 15 golongan yang dimaksud ialah penerima layanan gratis Transjakarta (TJ Card) dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:
• Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
• Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
• Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
• Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
• Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
• Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, berikut penerima Layanan gratis dengan TJ Card:
• Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
• Penyandang disabilitas;
• Anggota Veteran Republik Indonesia;
• Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
• Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
• Pengurus masjid (marbot);
• Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
• Larva monitor;
• Anggota TNI/Polri.***