TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang bagi para pelaku usaha atau pengusaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran kredit bank ke pelaku usaha.
Nantinya, Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan. Hal ini diungkap oleh Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu Perpres. Pemutihan. Pemutihan, sedang disiapkan oleh Pak Supratman Menteri Hukum. Sedang disiapkan. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan,” kata Hashim dikutip dari kumparan, Jumat (1/11/2024).
Perpres ini menurut Hashim didasari keberadaan 6 juta orang yang merupakan nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat kredit perbankan karena masih memiliki utang.
“Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol,” tutur Hashim.
Hashim juga menjelaskan, dari 6 juta orang tersebut, utang yang dimiliki juga beragam mulai dari utang era krisis moneter 1998 sampai utang sejak 2008. Alhasil, 6 juta orang tersebut saat ini memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada utang 20 tahun lalu, utang dari Krismon 1998. Hutang dari 2008. utang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak,” kata Hashim Djojohadikusumo.