TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polres Lampung Selatan berhasil memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp39.225 miliar yang terjadi dari Juni hingga September 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan barang bukti narkoba bernilai fantastis itu diungkap dari 11 kasus yang terjadi di wilayah Lampung Selatan.
“Polres Lampung Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga September 2024. Barang bukti tersebut meliputi 34,28 kilogram sabu, 148,25 kilogram ganja, dan 9.990 butir ekstasi dari total 11 kasus,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Yusriandi juga menyampaikan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah wujud nyata dalam memerangi peredaran barang haram tersebut di kawasan Lampung Selatan.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” tegasnya.
Adapun proses pemusnahan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, Dandim, Pemda, DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan Kepala Loka Rehabilitasi Kabupaten Lampung Selatan.
Barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral, kemudian ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar.