TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Apes benar Prasetyo Buditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan.
Dia ditangkap tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, di Sumedang Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).
“PB diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan perkara korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Prasetyo ditangkap pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah pembangunan jalan Kereta Api Besitang–Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara);
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang;
Kemudian Ketua Pokja Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa;
Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi;
Diketahui dalam proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang–Langsa PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar;
Akibat perbuatan tersangka Prasetyo tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari Minggu (03/11/2024) pukul 18.30 WIB, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.
Diketahui dalam proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang–Langsa tersangka Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar;
Tersangka Prasetyo Buditjahjono disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***