TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Dugaan maraknya keterlibatan mafia penegak hukum yang disinyalir bekerjasama dengan mafia kasus di lembaga Mahkamah Agung (MA) pasca pengakuan tersangka Zarof Ricar menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di MA.
Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.
Untuk itu pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir berpandangan, jika memang kasus uang suap Rp.922 miliar ini melibatkan banyak hakim agung, kata Muzakir, maka sebaiknya MA ditutup untuk sementara.
“Karena itu uang banyak sekali. Kalau satu orang itu gak cukup. Kenapa ia (ZR) berani menyimpan? Untuk apa dia?. Akan diberikan setelah pensiun atau bagaimana supaya aman. Nyatanya di situkan ada emasnya 50an kilogram. Kalau pensiun diberikan beberapa batang kan cukup untuk menjalani pensiun,” ucap Muzakir menanggapi dugaan mafia pengaturan putusan di MA, Senin (11/11/2024).
Pengusutan kasus ini, kata Muzakir, harus cepat dilakukan. Jangan sampai kasusnya menguap. “Mumpung hakim ketua MA nya masih baru, semangat baru. Dan yang paling penting menjauhkan hakim agung dari jangkauan para mafia itu,” kata Muzakir.
Sementara itu saat dikonfirmasi Juru Bicara MA Yanto, Senin (11/11/2024), dirinya enggan menanggapi usulan Muzakir untuk menutup sementara penanganan perkara di MA. ***