TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan Abdul Faris Umlati,SE.,MM dan Petrus Kasihiw,M.T dalam perkara pembatalan keduanya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya. Direktori putusan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor P/PAP/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selas, 19 November 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, SH. CN Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
Adapun Amar Putusan mengabulkan Permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek permohonan, terbikan keputusan baru, yang berisi penetapan pemohon sebagai paslon,” demikian Amar putusan MA.