TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.
Hal itu diungkapkannya saat membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
“Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini,” katanya.
Ari Yusuf Amir lantas menyinggung dugaan kerugian negara hingga Rp400 miliar yang dituduhkan kepada kliennya.
Dijelaskan, dugaan kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam menetapkan Pemohon (Tom Lembong) sebagai tersangka, Termohon (Kejagung) hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata,” tandasnya. ***