TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Gubernur PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati.
Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024, hasil dari penelusuran Bawaslu PBD dan pleno bersama lima pimpinan.
“Intinya, berdasarkan uraian dalam surat tersebut, Bawaslu PBD menemukan pelanggaran terkait pergantian pejabat yang dilakukan oleh calon gubernur PBD atas nama Abdul Faris Umlati,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati dalam konferensi pers di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Minggu (3/11/2024).
Zatriawati menjelaskan, pada 30 September 2024, Bawaslu menerima informasi awal mengenai pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol di Distrik Tiplol Mayalibit, yang dilakukan oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.
Penelusuran terkait informasi tersebut dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada 2-5 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan, pada 7 Oktober 2024, informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan dan diregistrasi dengan Nomor: 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024. Dalam menangani temuan ini, Bawaslu PBD melakukan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 untuk menggali kebenaran dan menilai bukti yang diperoleh.
Bawaslu PBD mengungkapkan bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara, yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem, kemudian digantikan oleh Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara melalui surat penunjukan nomor 800.1.3.1/005/BPKSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.
Selain itu, terjadi pula pergantian Kepala Kampung Kabilol di Distrik Tiplol Mayalibit, yang sebelumnya dijabat oleh Yohanis Kabeth dan digantikan oleh Mathius N. Louw melalui surat penunjukan nomor 100/230/SETDA tanggal 2 Agustus 2024.
Atas temuan ini, Bawaslu PBD merekomendasikan KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).
Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Menurut Zatriawati, KPU PBD memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya atau tidak.
“Jika KPU tidak menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, kita akan mengetahui apa alasan KPU tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah surat rekomendasi dikeluarkan, Bawaslu Papua Barat Daya terus membangun komunikasi dengan KPU Papua Barat Daya.
Zatriawati menambahkan, bahwa mereka telah dua kali bertemu dengan KPU untuk membahas tahapan yang telah dilakukan. Mulai dari dijadikannya temuan, permintaan klarifikasi kepada para pihak, hingga pemanggilan calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU), secara patut sebanyak dua kali, namun AFU tidak menghadiri undangan Bawaslu.
“Kami juga telah menyampaikan kepada KPU siapa saja yang telah kami klarifikasi sebelum tahap penyidikan, termasuk beberapa kepala dinas yang dimintai keterangan, serta sejumlah dokumen yang akan kami serahkan kepada KPU, seperti surat permintaan keterangan kepada pihak terkait, surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri, dan dokumen penting lainnya,” jelasnya.
Zatriawati menegaskan bahwa langkah Bawaslu Papua Barat Daya ini bukan bertujuan untuk mengintervensi KPU, melainkan untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
“Nantinya KPU yang akan memutuskan apakah rekomendasi Bawaslu ini akan ditindaklanjuti atau tidak, karena kewenangan ada pada KPU. Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik yang nantinya akan kami sampaikan kepada DKPP,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2) dan (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada Ayat (5) disebutkan bahwa petahana yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam tahapan Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 23 September 2024 berdasarkan Keputusan Nomor 78 Tahun 2024, yaitu:
1. Elisa Kambu – Ahmad Nausrau
2. Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihin
3. Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw
4. Joppye Onesimus – Ibrahim Wugaje
5. Gabriel Asem – Lukman Wugaje