TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketidakpastian siapa yang berwenang membentuk hasil seleksi panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan mantan Presiden Joko Widodo atau Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menyerahkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MK), Boyamin Saiman, selaku pribadi akan mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/11/2024).
“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 tahun 2023,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan dirinya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. “Mantan Presiden Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” sesal dia.
Untuk itu ia menambahkan, tujuan judicial review ini semata-mata untuk menyelamatkan program negara pemberantasan korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka. “Sebab dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan bahwa detail materi gugatan akan diuraikan saat pendaftaran resmi di Mahkamah Konstitusi nanti. ***