Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Kejati Banten Terindikasi Lakukan Politisasi Hukum Jelang Pencoblosan Pilkada

×

Kejati Banten Terindikasi Lakukan Politisasi Hukum Jelang Pencoblosan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (Foto: Ist/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terindikasi kuat melakukan politisasi hukum jelang pencoblosan Pilkada Banten 2024. Pasalnya kembali mencuat kasus Sport Center Banten yang terjadi pada 2008-2011.

Bahkan Kejati Banten melakukan siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut, pada Rabu (20/11/2024). Sementara pemeriksaan saksi direncanakan, pada Jumat (22/11/2024).

Example 300x600

Adapun saksi yang diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari calon gubernur Airin Rachmi Diany.

Rencana pemeriksaan terhadap Wawan hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten, Rabu (27/11/2024).

Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten Mufrod Tama, menyesalkan sikap Kejati Banten yang secara waktu, mencuatkan masalah lama bertepatan dengan momen Pilkada.

“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” ujar Mufrod dikutip Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan, adanya indikasi permainan untuk kepentingan karena kasus yang digulirkam kembali berkaitan dengan suami Airin. Apalagi Airin sendiri tengah mengikuti kontestasi Pilkada Banten.

Menurutnya, hal tersebut sama dengan membuat jauh citra kandidat. Tentu saja menodai proses demokrasi yang tengah berlangsung.

“Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi,” katanya.

Mufrod meminta publik berpikir cerdas dalam memahami dinamika hukum di tengah konstalasi pilkada Banten.

“Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten,” tegas dia.

“Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada,” sambungnya.

Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar.

Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.

Sekadar informasi, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.

“Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” tandasnya.***

Example 300250
Example 120x600