TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsungdi halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, di Jl. Sudanco Supradi No. 54 Kota Blitar Selasa (26/11/2024)
Acara yang dihadiri oleh sekitar 40 orang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, SH MH dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar, Hardi Yus Yudianto, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar.
Dalam laporannya Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Blitar, Herry Wahyudi, SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Blitar untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan tidak dapat disalahgunakan,” ucapnya.
Barang-barang hasil kejahatan yang dimusnahkan pada kegiatan ini antara lain adalah narkotika, psikotropika, senjata tajam, barang elektronik, pakaian, dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan dan dibakar pada suhu tinggi, pil dobel L dilumatkan dan dilarutkan dalam air, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan pemotong logam. “Barang elektronik dihancurkan secara mekanis, dan pakaian serta barang lainnya dibakar hingga habis,” ujar Herry
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda pemusnahan barang bukti yang terakhir di tahun 2024. Ia juga menyampaikan bahwa masih ada barang bukti lainnya yang akan dimusnahkan di tahun 2025.
Baringin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang dan putusan pengadilan, untuk menegakkan hukum dan menjauhkan Kota Blitar dari tindakan kriminal, khususnya narkoba.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Blitar berharap masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Blitar,” tandas Baringin SH MH. ***