Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Kejanggalan Penyidik Kejati DKI Soal Status Hukum Anak Mendiang Hakim Agung

×

Kejanggalan Penyidik Kejati DKI Soal Status Hukum Anak Mendiang Hakim Agung

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati DKJ Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Status hukum putra alharhum mantan Hakim Agung, Bayuntoro Wiyono alias BW dalam pusaran perkara eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memunculkan sedikitnya tiga kejanggalan serta keraguan publik terhadap kinerja Kejati Jakarta dalam penuntasan kasus hukum.

Kejanggalan pertama, tim penyidik pidsus Kejati DKI tidak menetapkan BW sebagai tersangka penerima aliran dana, meski saat itu penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp9 miliar. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan bukti cek, rekening koran dan handphone milik BW.

Example 300x600

Hal tersebut diakui Kasie Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan Rabu (31/5/2023) silam. “Benar penyidik telah menyita uang Rp 9 miliar dari keluarga Sareh Wiyono. Selain itu disita juga bukti cek, rekening koran dan handphone atau ponsel,” aku Ade, ketika itu.

Kejanggalan kedua, penyidik tidak menetapkan BW sebagai tersangka, meski barang bukti berupa bukti cek, rekening koran dan handphone telah disita dan cukup untuk menjadi dasar serta menentukan status hukum putra almarhum Hakim Agung Sareh Wiyono yakni, BW.

Ironisnya, lsaat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum tidak menghadirkan BW sebagai saksi dengan terdakwa kala itu Ali Sofyan.

Dan kejanggalan terakhir, tidak diketahui dan tidak dijelaskan tentang asal muasal dana sebesar Rp9 miliar kepada wartawan, saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan bekas Paniter Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rina Pertiwi sebagai tersangka terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 30 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Aspidsus Kejati DKI ogah menanggapi soal status hukum BW yang tidak dijadikan tersangka. “Nanti lihat di persidangan,” dalih Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (8/11/2024). ***

Example 300250
Example 120x600