Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kalah Lagi, Hakim Menilai KPK Sewenang-wenang Menetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersangka

×

Kalah Lagi, Hakim Menilai KPK Sewenang-wenang Menetapkan Gubernur Kalsel Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penetapan Gubenur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang, kode keras dari Hakim Tunggal Afrizal Hady kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

“Menyatakan sprindik tidak sah,” ucap hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/11/2024).

Example 300x600

Kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan bukan pertama, beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Edward Sharif Omar Hiariej, juga ditetapkan menjadi tersangka korupsi menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Akan tetapi Eddy Hiariej melakukan perlawanan kepada KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Dan benar saja Hakim Estiono mengabulkan gugatan Eddy Hiariej, “Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” ucap Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Artinya, penerapan strategi yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah diketahui titik lemahnya. Selain itu, ada dugaan antara komisioner KPK dan penyidik sudah tidak solid lagi.

Akibat sinyalemen ketidaksolidan itu, Hakim Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. ***

Example 300250
Example 120x600