Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Isu Penolakan Transmigrasi ke Papua Viral Diperbincangkan Publik

×

Isu Penolakan Transmigrasi ke Papua Viral Diperbincangkan Publik

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI, Sularso (tengah) ketika berkunjung di KWD Papua Selatan
Example 468x60
TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Akhir-akhir ini isu penolakan program transmigrasi ke wilayah Papua sangat menarik untuk diperbincangkan publik.
Sebagian anggota legislatif pun ikutAnggita menyuarakan penolakan program transmigrasi ke Papua yang direncanakan pemerintah RI. Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Papua Selatan periode 2024-2029, Sularso, memberikan tanggapan bahwa secara pribadi ia ingin melihat secara jelas dengan melakukan reses ke kementrian terkait bersama rekannya di Komite II DPD RI.
“Kami akan minta kepada pimpinan untuk kami lakukan reses ke kementrian terkait sehingga bisa menyampaikan kepada kami secara jelas tujuan transmigrasi itu apa,” kata Sularso dalam kunjungan resesnya di Sekretariat Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua, Selasa, (5/11/2024) di Merauke untuk menjaring aspirasi dan masukan.
Di satu sisi, menurutnya banyak pihak yang melihat dari dampak negatifnya sehingga terjadi penolakan di daerah-daerah di Papua. Untuk itu perlu diketahui secara jelas tujuan dari rencana pemerintah untuk membuka daerah transmigrasi di Papua.
“Saya tidak posisi menolak atau menerima tapi saya lebih suka melihat seperti apa aspirasi masyarakat dan keinginan pemerintah seperti apa. Disitulah kita menimbang, karena saya tidak punya kewenangan khusus secara hirarki kami punya pimpinan baik di komite maupun di lembaganya sehingga kesimpulan itu akan lahir di sidang-sidang resmi baik sidang komite maupun paripurna,” kata Sularso.
Secara pribadi, Sularso mengakui bahwa program transmigrasi sangat positif meningkat dirinya adalah produk transmigrasi, namun ia berpendapat bahwa sesungguhnya di daerah Papua masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Misalnya eks transmigrasi yang ada, apakah sudah memenuhi harapan pemerintah, seperti jaminan hidup dan pekerjaan. Faktanya, di daerah Jagebob 12 dan 13 lahannya ditinggal karena di sana tidak ada kepastian hukum, dan warga susah mencari makan. Sebagian lagi di daerah Muting, juga banyak rumah dan tanah ditinggalkan dengan berbagai alasan sehingga pemerintah perlu mengevaluasi kembali sebelum melahirkan program baru.
“Kalau saya boleh berpendapat, kami minta pemerintah supaya perhatikan dulu masyarakat yang ada. Selesaikan dulu persoalan yang ada baru membantu saudara-saudara kita yang lain,” pungkasnya.
Persoalan lain, masyarakat adat yang mempunyai lahan yang luas kebanyakan tidak ada kepastian hukum soal kepemilikan. Banyak yang masih status numpang menjadi  catatan khusus bagi pemerintah sehingga jelas kepemilikannya. Tujuan kepastian hukum untuk memastikan jaminan sosial bagi orang asli Papua (OAP) supaya tidak terjadi konflik sosial dan politik di masa mendatang.
Example 300250
Example 120x600