Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Hormati Hasil Resmi KPUD, Tim RIDO: Jangan Sampai Ada Paslon Klaim Menangkan Pilkada Jakarta

×

Hormati Hasil Resmi KPUD, Tim RIDO: Jangan Sampai Ada Paslon Klaim Menangkan Pilkada Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dalam debat ketiga Pilkada Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil – Suswono meminta masyarakat Jakarta untuk bersabar dan menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Jakarta terkait hasil resmi pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Hingga kini, KPUD Jakarta masih belum mengeluarkan hasil keputusan penghitungan suara tiga kandidat pasangan calon cagub – cawagub Jakarta.

Example 300x600

Sekretaris Tim Kemenangan Pasangan RIDO, Basri Baco menegaskan bahwa jangan sampai salah satu paslon dari Pilkada Jakarta mengklaim pemenang di Jakarta. Ia, berharap semua pihak agar menaati aturan sesuai dengan keputusan KPUD Jakarta.

“Jadi yang berhak menyampaikan secara resmi bukan paslon, tetapi KPU. Jadi, mari kita bersabar menunggu proses perhitungannya, yang sudah mulai dilakukan di kecamatan dan rencananya akan berlangsung selama 6 hari. Selama itu insyaallah sudah akan ketahuan,” ungkap Baco dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Baco tak menampik bahwa setiap tim paslon pasti memiliki tim untuk mengetahui lebih awal hasil suara yang masuk. Namun, pasti tak lepas dari margin of error.

Meski begitu, kata Baco, berharap jangan sampai adanya pihak-pihak atau tim paslon lain mengklaim bahwa Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran. Sehingga, dapat menggiring opini masyarakat.

“Kami perlu merumuskan apa yang disebut dengan quick count atau real count bukanlah perangkat resmi perhitungan suara karena masih ada potensi kesalahan, misalnya salah input, salah data salah dokumen,” ungkap Baco

“Menurut undang-undang, yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan kecamatan, kota hingga provinsi,” imbuhnya.

Example 300250
Example 120x600