Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Hakim Minta Kuasa Hukum dan Kejagung Koordinasi Guna Hadirkan Tom Lembong

×

Hakim Minta Kuasa Hukum dan Kejagung Koordinasi Guna Hadirkan Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membacakan gugatan di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk menghadirkan Tom Lembong di persidangan. Sebab, Tom Lembong yang mengetahui alur impor gula hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Ari Yusuf Amir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.

Example 300x600

“Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata Ari.

Atas permintaan pengacara Tom Lembong, Hakim Tumpanuli Marbun meminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Karena, kata Hakim Tumpanuli, tidak memiliki kapasitas menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

“Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon prinsipal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barang kali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja,” ujar Tumpanuli.

Dalam sidang, pengacara meminta pengadilan menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

Ari mengatakan pihaknya membutuhkan kesaksian Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Dia mengatakan keterangan Tom Lembong penting untuk didengarkan di persidangan. “Karena kan pada proses dimulainya pemeriksaan ini kan ini berkaitan dengan proses sedangkan proses itu yang mengetahui peristiwa itu adalah pemohon prinsipal. Jadi kami sangat membutuhkan keterangannya,” ujar Ari.

“Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan,” ujar Hakim Tumpanuli.

Tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung dalam sidang terkait permintaan menghadirkan Tom Lembong dalam sidang. Sidang praperadilan akan digelar lagi pada Selasa (19/11) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung. ***

Example 300250
Example 120x600