Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Empat Tersangka Korupsi Askrindo Segera Diadili

×

Empat Tersangka Korupsi Askrindo Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA- Empat tersangka yang terlibat perkara korupsi yang melibatkan proses penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) di PT Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) (Persero) periode 2018–2021, segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penyidik pidana khusus Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan 4 tersangka korupsi di PT Askrindo kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

Example 300x600

Perlu diketahui akibat perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 170 miliar.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2024 lalu, Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 s/d 2021 yakni AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan AR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024.

Berikut adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKBDN:

1. AH – Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019), diduga menyetujui jaminan SKBDN meski dokumen tidak memenuhi syarat.

2. AKW – Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran (2018-2019) dan pimpinan (2019-2020), diduga mengatur pemecahan nilai jaminan.

3. DAS – Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020), diduga memfasilitasi pemecahan jaminan.

4. AR – Direktur Utama PT KSE, diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Example 300250
Example 120x600