TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Guna mewujudkan target Presiden Prabowo Subianto membangun 3 juta rumah, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan menyerahka aset berupa barang rampasan negara kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Dr Emilwan Ridwan SH MH, dalam Keynote Speaker pada acara Focus Grup Discussion (FGD) di Hotel Artria Gading, Serpong, Kamis (07/11/2024).
Kejaksaan Agung, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Focus Group Discussion
Dalam FGD yang mengambil tema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset” , Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
“Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, semakin memperkuat kewenangan Kejaksaan, khususnya di bidang pemulihan aset, sehingga kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan Aset yang semula dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset sekarang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset,” ujar Emilwan Ridwan.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset, penguatan kelembagaan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset berpotensi dalam memberikan peningkatan nilai tambah dalam hal potensi peningkatan pengembalian keuangan negara secara lebih masif dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Badan Pemulihan Aset (BPA) juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan terkait pemulihan aset yang selama ini belum dapat diselesaikan oleh Pusat Pemulihan Aset.
“Peningkatan kelembagaan menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA) memberi konsekuensi kepada praktisi pemulihan aset untuk lebih tanggap terhadap problematika yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam hal pemulihan aset,” imbuh Emilwan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kecerdasan intelektual dari pelaku kejahatan, maka aset yang terkait tindak pidana tidak terbatas pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan perhiasan.
Pada FGD kali ini terdapat sharing session atau best practice dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang hampir sama dengan Badan Pemulihan Aset.
Sharing session tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pemulihan aset di kalangan penegak hukum.
Permasalahan lain yaitu menyangkut aset tidak laku lelang karena harga yang tinggi, adanya kewajiban IPL, pajak daerah,dan kondisi aset yang rusak.
Perlu dicermati bersama bagaimana mekanisme penurunan aset ketika lelang pertama tidak laku, apakah menunggu laporan penilaian baru atau ada mekanisme lain yang dapat ditempuh.
“Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga FGD ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk dapat mencegah bahaya radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia,” tutur Emilwan Ridwan. *TN.