TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning, Mangkupadi, Kalimantan Utara, menimbulkan konflik lahan dan pemindahan paksa.
Warga melaporkan bahwa lahan mereka, yang telah dihuni selama puluhan tahun, diambil alih oleh perusahaan dalam proyek KIHI, termasuk lahan yang memiliki makna sejarah dan budaya, seperti situs makam adat.
Keterangan tertulis Greenpeace Indonesia pada Rabu (6/11/2024) mengungkapkan, sebagian masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, terganggu oleh aktivitas industri yang merusak zona tangkap ikan. Terdapat 115 struktur perikanan tradisional yang terancam akibat aktivitas industri yang semakin meluas.
Sementara Koalisi Setara (Selamatkan Kalimantan Utara) bersama dengan warga Desa Mangkupadi yang terdampak, termasuk keluarga dengan keterikatan generasi terhadap tanah mereka, menuntut kompensasi yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk turun tangan, menengahi konflik ini secara adil, dan menghentikan perluasan industri yang mengancam kehidupan tradisional mereka.
Greenpeace menambahkan masalah lain yang timbul adalah kriminalisasi terhadap warga yang menolak KIHI. Warga menghadapi intimidasi dan ancaman hukum saat melindungi lahannya. Aris, pemilik lahan lokal, melaporkan bahwa dia pernah diintimidasi dan akhirnya dipenjara saat menolak menyerahkan lahannya.
Nasrul dari Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari menyatakan kasus KIHI di Kalimantan Utara menjadi pengingat akan pentingnya praktik inklusif, adil, dan transparan dalam proyek industri skala besar.
“Jika ingin Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, hak-hak dan kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyesalkan pemerintah abai atas nasib nelayan di Desa Mangkupadi dan desa lainnya. “Belum genap satu bulan dilantik sebagai Presiden, Prabowo tampaknya lupa dengan janji politiknya kepada para nelayan. Konflik agraria akibat pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) kali ini harus menjadi dasar evaluasi dan moratorium PSN oleh Presiden,” kata Roni.
Selama periode 2020-2023, KPA mencatat PSN menyebabkan konflik di 115 lokasi seluas 516.409 hektar. Pemerintah ke depan harus bisa mencegah Indonesia kembali dipenuhi perampasan tanah sebagaimana 10 tahun rezim Jokowi, hanya demi menyenangkan pengusaha.
Dalam laporan “Kebohongan Industri Hijau” yang diluncurkan pada Juli 2024, terungkap bahwa kawasan industri yang diklaim hijau karena menggunakan pembangkit listrik tenaga air, masih akan menggunakan PLTU batubara kawasan sebagai sumber energinya. Pembangunan PLTU kawasan tentunya tidak sejalan dengan agenda pemerintah yang berencana mempensiunkan semua PLTU batu bara.
Dampak negatif PLTU kawasan di dalam kawasan industri hijau diproyeksi akan menyebabkan kerugian spesifik di sektor perikanan senilai Rp51,5 miliar. “Kerugian ekonomi tersebut disebabkan oleh dampak kerusakan lingkungan, kesulitan nelayan mencari ikan, hingga sektor pertanian yang terimbas pertambangan batubara untuk mensuplai PLTU,” ucap Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.
Sementara itu berdasarkan survei Celios tentang nilai ekonomi di Tanah Kuning-Mangkupadi terdapat Rp1.517.000.000 pendapatan penduduk Mangkupadi per tahunnya dari pertanian dan Rp1.009.000.000 pendapatan warga Tanah Kuning dari pertanian. Ditambah total Rp1.191.000.000 dari perikanan tangkap di Mangkupadi dan Rp694.000.000 dari perikanan tangkap di Tanah Kuning maka total sektor pertanian dan perikanan memiliki pendapatan kotor sebesar Rp4,41 miliar per tahun.
Dengan skenario pertumbuhan sektor pertanian perikanan sebesar 2,8% year on year berdasarkan data PDRB Kalimantan Utara kuartal ke III 2024 maka pendapatan warga berpotensi meningkat menjadi Rp8,7 miliar per tahunnya pada 25 tahun mendatang. Sementara dengan skenario dukungan pada sektor pertanian dan perikanan dapat menciptakan pendapatan bagi masyarakat setempat hingga Rp 38 miliar per tahun. Kehadiran proyek KIHI akan mengurangi potensi pendapatan warga secara signifikan.
Keberadaan KIHI telah menjadi isu kontroversial. Meski digagas sebagai proyek untuk pertumbuhan ekonomi nasional dengan fokus industrialisasi berkelanjutan, banyak warga setempat mengaku mengalami perampasan lahan dan pelanggaran hak. Tanah adat mereka diambil tanpa konsultasi atau kompensasi yang adil, banyak warga yang kehilangan lahan dan mata pencaharian utama mereka.
Zona industri seluas 30.000 hektar ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021. Pemerintah dan investor menyatakan dengan dibukanya kawasan industri hijau itu akan mendatangkan potensi lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi. ***