Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Transportasi

Ditjen Hubdat Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

×

Ditjen Hubdat Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Penyeberangan menggunakan kapal feri. Foto: Ditjen Hubdat Kemenhub.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Polisi Risyapudin Nursin pada Kamis (31/10/2024) di Jakarta.

Example 300x600

Menurut Risyapudin, penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat.

“Agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujarnya dikutip dari rilis pers resmi di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Ia menekankan, kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Sehingga esok hari masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya,” tuturnya.

Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” kata dia.

Example 300250
Example 120x600