Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Dianggap Kurangi Mutu Jalan Mogoy-Merdey, Kejati Pabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi

×

Dianggap Kurangi Mutu Jalan Mogoy-Merdey, Kejati Pabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Abun Hasbullah Syambas, Asisten Pidana Khusus Kejati Pabar, dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Tim penyidik pidana khusus Kejati Papua Barat (Pabar) menetapkan NB sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan tersangka NB dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023,” ucap Abun Hasbullah Syambas, Asisten Pidana Khusus Kejati Pabar, dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Example 300x600

Tersangka NB, kata Abun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat / Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat.

“NB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 09 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024,” imbuhnya.

Selain tersangka NB, penyidiki juga menetapkan tersangka DA dan tersangka AK.

“Untuk tersangka DA, selaku Direktur PT. PSD/konsultan pengawas pekerjaan peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor l: 10 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024. Dan tersangka AK, selaku Inspektur PT. PSD/konsultan pengawas pekerjaan peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 11 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024,” beber Abun.

Tak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Pabar juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak penyedia jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik pekerjaan peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan.

Posisi singkat perkara 

Bahwa pada tahun 2023 terdapat pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni yang bersumber dari APBD provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 berdasarkan kontrak No : 026.A/KONTR/01.08-BM/22/600/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Selama masa kontrak pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak kritis, dan hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2023. Sedangkan pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey baru mencapai progres sebesar 51,11 %, tidak ada addendum pemberian kesempatan dan pengenaan denda pekerjaan.

Meskipun bobot pekerjaan belum mencapai 100 % Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat kemudian melakukan pembayaran 100%  ke rekening Penyedia CV.GBT dengan jaminan Bank Garansi hingga tanggal 10 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan lapangan pada tanggal 11 September 2024 dan 16 Oktober 2024 diketahui pekerjaan belum 100%.

Berdasarkan hasil pemerikaan ahli diketahui jika mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu mutu beton fc’ 25 Mpa (K-300), sedangkan mutu beton yang terpasang adalah fc’ 8,34 Mpa (K-100).

Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp8.535.162.000.-

Dan Ketiga tersangka dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian  Penuntut Umum juga bakal menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya mulai Senin 18 November 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari. ***

Example 300250
Example 120x600