TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Tak dapat dipahami apa yang ada dalam benak CYA (21). Seorang kakak yang seharusnya menjadi pelindung bagi adiknya justru menjadi perusak masa depannya.
Peristiwa tragis ini dialami oleh AN (12), seorang siswi SMP yang kini harus menanggung beban besar. Masa depan remaja itu terguncang karena mengandung akibat perbuatan tercela yang dilakukan oleh kakaknya sendiri, CYA.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kanit PPPA, Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan bahwa persetubuhan itu terjadi sejak bulan Januari -Agustus 2024.
Tinadakan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan korban yang berada di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Persetubuhan itu pertama kali terjadi pada Januari 2024, saat itu di siang hari korban yang selesai menggepel lantai di rumah kemudian di panggil oleh tersangka ke dalam kamarnya dan menyuruh korban tidur dengan posisi tengkurap lalu membuka pakaian korban dan menyetubuhinya,”ujar Nelfince, Senin (4/11/2024).
Nelfince mengungkapkan, korban disetubuhi sudah sebanyak 8 kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil 6 bulan.
“Antara pelaku dan korban adalah 1 mama dan beda bapak,”ungkap Nelfince.
Pelaku berhasil diamankan, pada Jumat (1/11/2024). Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, juga dilakukan pendampingan psikolog kepada korban, pelaku, serta ibu kandung pelaku dan korban.