TEROPONGNEWS.COM, SORONG -Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Papua Barat Daya, Brampi L. Sagrim, mendesak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penindakan hukum terkait proses pemilu di wilayah tersebut.
Desakan ini merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 yang mendiskualifikasi calon gubernur Abdul Faris Umlati berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nomor 554.
Menurut Sagrim, keputusan KPU tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius, sehingga pengawasan terhadap implementasi keputusan ini menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sesuai UU No. 10 Tahun 2016, Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu harus tegas, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelaksana pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi,” ujarnya kepada teropongnews.com, Senin (18/11/2024).
Bawaslu Papua Barat Daya sebelumnya telah mengeluarkan Himbauan Nomor 541/PM.00.01/K.PBD/II/2024 kepada KPU untuk menjamin proses pemilu tetap berlandaskan prinsip keadilan.
Namun, Sagrim mengingatkan perlunya koordinasi lebih kuat dengan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota agar pengawasan berjalan serentak dan efektif. Ia menyarankan agar Bawaslu menerbitkan surat edaran resmi untuk memperkuat pelaksanaan himbauan tersebut.
Lebih lanjut, Sagrim menekankan bahwa ketegasan Bawaslu menjadi kunci dalam menjaga integritas demokrasi di Papua Barat Daya.
“Tindakan tegas dari Bawaslu tidak hanya mencegah potensi pelanggaran, tetapi juga meminimalkan risiko konflik akibat ketidakpuasan terhadap keputusan KPU,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang optimal tidak hanya menjaga teknis administrasi tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemilu. “Jika Bawaslu tegas, masyarakat akan yakin bahwa pemilu berjalan adil,” pungkasnya.