TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Karantina Papua Selatan bersama Polsek KPL Merauke berhasil menahan tiga awetan cenderawasih saat melakukan pengawasan kapal penumpang KM. Tatamailau pada Kamis (14/11).
Penahanan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan penumpang dan barang bawaan penumpang yang datang dari berbagai daerah. Kemudian didapati seorang penumpang yang membawa minuman keras (miras).
Saat miras ditahan oleh Polsek KPL yang di komandoi Kapolsek KPL Ipda Muhammad Adam Srifaldy, S.H, dan Kanit SPKT 2 Polsek KPL Merauke Aipda Julius Endon, S. Sos terdapat barang bawaan lain yakni tiga ekor awetan cenderawasih.
“Terdapat tiga ekor awetan cenderawasih yang berasal dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang turut dibawa oleh penumpang. Karantina lakukan penahanan,” ungkap Yayan Taufiq Hidayat, Dokter Hewan Karantina dalam keterangannya, Jumat, (15/11/2024).
Yayan menjelaskan dalam hal ini pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut prihatin karena masih adanya oknum atau masyarakat yang melalulintaskan satwa dilindungi.
“Cenderawasih atau paradisae apoda ini statusnya dilindungi. Kita berharap jangan ada kasus begini lagi. Sayang sekali burung cantik nan indah ini menjadi hiasan. Tetapi kita juga mengapresiasi Polsek KPL terus bersinergi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi,” tutup Cahyono.