TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya kembali di aktifkan setelah sempat di berhentikan sementara oleh KPU RI.
Pengaktifan kembali 5 komisioner KPU PBD tertuang dalam surat salinan Keputusan KPU RI Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 -2028.
Adapun bunyi Diktum Kesatu dalam Keputusan KPU Nomor 1710 Tahun 2024 yang salinannya diterima Koreri.com, Selasa (19/11/2024) mengaktifkan kembali kepada :
*Andarias Daniel Kambu, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
*Fatmawati sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028.
*Alexander Duwit sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
*Jefri Obeth Kambu sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
*Muhammad Gandhi Siradjuddin sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 18 November 2024 dan salinan sesuai aslinya ditandatangi Andi Krisna selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal KPU.