Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

UPTD PPA akan Dampingi proses Pemulihan Psikologi Korban KDRT Selebgram Lampung

×

UPTD PPA akan Dampingi proses Pemulihan Psikologi Korban KDRT Selebgram Lampung

Sebarkan artikel ini
oppo_0
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Bandar Lampung akan mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Selebgram Anastasia Noor (AN).

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial AN terlihat tengah cekcok dengan sang suami Aditya Prayogi (AP) di depan kediamannya.

Example 300x600

Dalam video itu, AN tak berdaya saat AP dengan tega menjambak rambut dan memukul kepala sebelah kiri selebgram Lampung itu saat tengah memeluk sang anak.

“Kami akan memberikan layanan psikologi pemulihan traumanya si korban,” kata Tim Profesi Pendamping UPTD PPA Bandar Lampung Aira Darmayanti Duarsa di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).

Aira menjelaskan saat ini AN tengah menjalani proses pemulihan guna menyembuhkan trauma yang dialami ibu dua anak tersebut.

Sementara, mengungkapkan sang anak kini masih mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga AN.

“Korban AN masih dalam tahap pemulihan kesehatannya dulu, nanti setelah itu akan berlanjut prosesnya,” papar Aira.

“Anaknya masih di tangan keluarganya supaya dia tenang dulu, setelah anak tenang baru kita akan proses untuk pemulihan psikologi,” lanjut Aira.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menetapkan tersangka terhadap AP (36) usai dirinya tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri Anastasia Noor (AN).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan AN.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, maka kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Adbul Waras di Mapolresta Bandar Lampung,  Jumat (4/10/2024).

Abdul Waras juga menjelaskan AP terbukti melakukan pemukulan dan menjambak rambut AN serta berusaha merebut paksa sang anak.

“Modus kejadian KDRT ini yaitu pelaku berinisial AP memukul dan menjambak rambut korban serta melakukan upaya paksa mengambil anak,” ungkap Abdul Waras.

Akibat tindakan itu, tersangka AP dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600