TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee pemeran film porno akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta menilai Terdakwa Siskaeee bersalah terkait produksi film porno Kelas Bintang. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” katanya saat menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee.
Dan majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023). ***