Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Seminar Nasional Deferred Prosecution Agreement, Gali Mendalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

×

Seminar Nasional Deferred Prosecution Agreement, Gali Mendalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Seminar Nasional "Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) melalui pemulihan kerugian negara dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia", di Jakarta Timur, 9 Oktober 2024. Foto: ist.
Example 468x60
TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan terkait korupsi di Indonesia menjadi salah satu tema yang diangkat dalam Seminar Nasional “Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) melalui pemulihan kerugian negara dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia”. Seminar berlangsung di Jakarta Timur, 9 Oktober 2024.
Seminar diselenggarakan Universitas Borobudur bekerja sama dengan Justitia Training Center. Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med mengatakan kegiatan ini dihadiri oleh 263 peserta secara luring dan lebih dari 80 peserta daring.
“Peserta berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan kementerian, lembaga pemerintahan, mahasiswa, dan para ahli di bidang hukum,” kata Andriansyah.
Acara ini dibuka langsung Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., menekankan bahwa tindak pidana, khususnya korupsi, terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks.
Dirinya mengajak para akademisi untuk berinovasi dalam upaya pemberantasan korupsi, guna mendukung tercapainya Indonesia Emas 2025. Selain itu, ia Faisal menyampaikan bahwa seminar ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi semua peserta, serta menyampaikan sedikit informasi terkait jumlah mahasiswa baru di fakultas hukum Universitas Borobudur.
Seminar ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai pendekatan alternatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. DPA dinilai mampu memberikan solusi yang lebih restoratif, agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pendekatan tradisional yang hanya berfokus pada penghukuman.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI,
Prof. Surya Jaya, S,H., M.Hum, membahas kajian pembaharuan hukum pidana formal terkait penyelesaian tindak pidana korporasi di Indonesia, serta perlunya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur DPA.
Sedangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI,
Prof. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyoroti pentingnya konsep DPA dalam proses penegakan hukum pidana dan pengalaman negara-negara lain, seperti Singapura dan Amerika Serikat, dalam penerapan DPA.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Dr. Ahmad Sahroni, S.E., M.Ikom, dalam sambutannya secara daring menyampaikan terkait pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, penegakan hukum harus mengutamakan pemulihan kerugian negara daripada sekadar menghukum pelaku. Beliau berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan DPA.
Seminar Nasional ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi produktif bagi para akademisi, praktisi, dan penegak hukum. Serta menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk penerapan DPA sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara secara lebih cepat dan efisien.
Example 300250
Example 120x600