Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ronald: Perbaikan Jalan Sitanala Bukan Kewenangan Pemkot Ambon

×

Ronald: Perbaikan Jalan Sitanala Bukan Kewenangan Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy mengatakan, saat ini salah satu urusan pekerjaan umum menjadi perhatian khusus Pemkot Ambon adalah, soal infrastruktur jalan dan umur pakai jalan.

Sehingga, Pemkot Ambon dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini, tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya pembangunan dan perbaikan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Example 300x600

“Dalam kaitan dengan kewenangan itulah maka, perlu diinformasikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon, akan mempedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Propinsi, dan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota,” ujar Lekransy kepada wartawan, di Ambon, Kamis (10/10/2024).

Olehnya itu, terkait dengan kebutuhan perbaikan pada ruas jalan Ambon-Latuhalat, yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Hal ini, ungkapnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam rapat antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.

“Artinya, ini bentuk komitmen bersama pemerintah, untuk menyelesaikan persolan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujar dia.

Ronald menambahkan, pasca rapat tersebut, Dinas PUPR melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan kota, dan langsung melakukan perbaikan. Salah satunya yaitu, pada ruas jalan Tanjakan 2000, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Menurutnya, pembanguan infrastruktur jalan di kota ini, sejak 2022-2024 progresnya terus terlihat, dengan panjang jalan terselesaikan (bangun baru, rehabilitasi/perbaikan dan dalam proses) kurang lebih 15.83 Km, dan itu menghabiskan anggaran cukup besar.

“Pemkot menyampaikan terima kasih bagi semua pihak yang sudah memberikan perhatian atas kebutuhan pembangunan, dan atau rehabilitasi insfrastruktur jalan di kota ini, dan akan menjadi perhatian bersama, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap fungsi jalan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan,” tandas Ronald.

Example 300250
Example 120x600