TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Batam di Kepulauan Riau sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kawasan BSD ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
Dalam penjelasan beleid disebutkan tujuan KEK ini adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
KEK BSD memiliki luas 59,68 hektare, terdiri atas:
a. Wilayah timur seluas 28,83 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan
b. Wilayah barat seluas 30,85 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sedangkan, untuk kawasan Batam ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
KEK Batam memiliki luas 47,17 hektare terdiri atas:
a. Wilayah Sekupang seluas 23,10 hektar yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. wilayah Nongsa seluas 24,07 hektar yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua aturan ini diundangkan dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024.