TEROPONGNEWS.COM, LAMPUNG – Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menetapkan tersangka terhadap AP (36) usai dirinya tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri Anastasia Noor (AN).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras
mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan AN.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, maka kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Adbul Waras di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024).
Abdul Waras juga menjelaskan AP terbukti melakukan pemukulan dan menjambak rambut AN serta berusaha merebut paksa sang anak.
“Modus kejadian KDRT ini yaitu pelaku berinisial AP memukul dan menjambak rambut korban serta melakukan upaya paksa mengambil anak,” ungkap Abdul Waras.
Bersamaan penetapan tersangka ini, Abdul Waras membeberkan, barang bukti berupa buku nikah keduanya, hasil visum korban, dan beberapa rekaman video tindakan kekerasan AP kepada Anastasia.
“Dalam kasus ini, tersangka AP dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara,” tandas kapolresta.