TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin Apel Pamen Satker Polda Metro Jaya sekaligus mengukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri (KOP) tingkat Polda Metro Jaya.
Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (23/10/2024).
Apel yang berlangsung pagi ini dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya, para Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Metro Jaya. Dalam amanatnya, Karyoto menyampaikan beberapa poin penting terkait pengamanan Pilkada yang sedang berlangsung.
“Tahapan Pilkada masih berlangsung. Jadi, kita harus tetap siaga,” ujar Karyoto.
Karyoto menekankan agar Kasatker dan Kasatwil selalu berkoordinasi dengan tim paslon untuk menjaga suasana tetap kondusif selama masa kampanye.
Selain itu, Karyoto juga mengingatkan agar seluruh personel memperhatikan kesehatan, terutama saat berkendara guna menghindari kecelakaan.
Untuk meningkatkan kebugaran personel, Karyoto menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah merekrut pelatih dari Kopassus.
“Komite Olahraga Polri ini bukan hanya tentang pertandingan, tapi juga untuk memastikan kesehatan anggota tetap terjaga. Kita sudah merekrut pelatih dari Kopassus untuk melatih personel,” kata Karyoto.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya melanjutkan dan meningkatkan rutinitas Patroli guna menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Apel ini berlangsung aman dan kondusif, diakhiri dengan pengukuhan pengurus baru KOP serta pesan Kapolda agar pimpinan selalu memberikan contoh yang baik kepada anggotanya.
Adapun pejabat yang dikukuhkan sebagai Komite Olah Raga Polri Polda Metro Jaya
1. Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Selaku Ketua Harian
2. Direktur Samapta Dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selaku Ketua Cabang Olahraga Terukur
3. Direktur Reskrimsus Dan Direktur Polairud Selaku Ketua Cabang Olahrga Permainan
4. Komandan Satuan Brimob Dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Selaku Ketua Cabang Olahraga Akurasi
5. KA SPN Dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Selaku Ketua Cabang Olahraga Martial Art. ***