Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Properti

Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Jadi Peserta Tapera, Siap-siap Dipotong 3 Persen

×

Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Jadi Peserta Tapera, Siap-siap Dipotong 3 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Properti rumah tapak. Foto: dok. Tapera.
Example 468x60

TEROPONGNEWS,COM, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatakan tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. Adapun yang wajib turut serta dalam Tapera ialah pekerja dengan gaji di atas upah minimum (UM).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Example 300x600

“Terkait dengan konsekuensi iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minum,” kata Heru dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Oleh sebab itu, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.

“Berarti yang di bawah upah minum enggak wajib, ya, tapi bisa menjadi peserta,” ujarnya.

Menurut Heru, pemerintah masih perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk bisa memulai menabung Tapera. Maka itu, untuk awalannya, pihaknya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program.

“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” ujar Heru dikutip dari detikcom.

Dalam prosesnya, pemerintah juga mempersiapkan secara bertahap implementasi Tapera ke segmen pekerja lainnya. Hal ini lantaran penerapan iuran 3% ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.

“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” katanya.

Example 300250
Example 120x600