TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD) meminta kewenangan dalam menyeleksi calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) ditegakkan. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi 33 anggota MRP PBD yang menyatakan, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak lolos syarat sebagai orang asli papua (OAP).
“Saya meminta agar kewenangan MRP ditegakkan. Saudara Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan anak asli Papua,” kata Ketua MRP PBD, Alfons Kambu saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Menurut Alfons, keputusan 33 anggota MRP PBD yang menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 itu bukan asli orang Papua. Berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Otsus.
“Tidak mempunyai marga orang Papua, tidak mempunyai wilayah adat di Papua, tidak memiliki warisan turun-menurun (lima kali) sesuai materi kami, dan ini harus dilihat dengan baik,” jelas Alfons.
Oleh sebab itu, Alfons menegaskan, KPU tidak asal menetapkan paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai peserta Pilkada PBD. Pasalnya, sangat jelas ini bertentangan dengan keputusan MRP.
“Jangan disamakan putusan MRP Papua Barat Daya bersama seperti di daerah-daerah lain,” tegas Alfons.
“Ini kami menegakkan Undang-undang Otsus yang benar-benar adalah orang asli Papua,” kata dia memungkasi.***